Jumat, 19 Juli 2019

PENEGAKAN HUKUM ILLEGAL FISHING OLEH KAPAL FV VIKING DI WILAYAH ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara kepulauan terbesar pertama di dunia disusul Madagaskar diurutan kedua. Hal ini juga dipertegas dengan perhitungan Dinas Hidro Oceonografi (Dishidros) TNI Angkatatan Laut pada tahun 1982 bahwa ada sekitar ± 17.508 pulau. Indonesia juga dikenal sebagai negara kepulauan terbesar di dunia karena memiliki garis pantai lebih dari 81.000 km sehingga wilayah pesisir dan lautan Indonesia memiliki kekayaan dan keanekaragaman hayati (biodiversity) laut terbesar di dunia dengan memiliki ekosistem pesisir seperti magrove, terumbu karang (coral reefs) dan padang lamun (sea grass beds). Secara geografis Indonesia  memiliki luas wilayah 1,904,569 km persegi dengan presentase wilayah air 4,85% yang terdiri dari laut territorial dengan luas 0,8 juta km persegi, laut nusantara 2,3 juta km persegi, dan zona ekonomi eksklusif 2,7 juta km persegi.[1]
Indonesia memiliki kekayaan sumber daya hayati yang mendukung untuk maju sebagai negara maritim. Dari 7000 spesies ikan di dunia, 2000 diantaranya terdapat di perairan Indonesia.[2] Sebagai negara kesatuan merupakan suatu konsekuensi atas kondisi geografis Indonesia dengan pulau-pulau yang membentang dari Sabang sampai Merauke dan memiliki wilayah laut yang sangat luas, sekitar 2/3 wilayah Indonesia berupa lautan. Dengan cakupan wilayah laut yang begitu luasnya, maka Indonesia pun diakui secara Internasional sebagai negara kepulauan yang ditetapkan dalam UNCLOS 1982 yang memberikan kewenangan dan memperluas wilayah laut Indonesia dengan segala ketetapan yang mengikutinya. Berdasarkan UNCLOS 1982 zona laut suatu negara dibagi menjadi zona dimana negara memiliki kedaulatan penuh didalamnya dan zona dimana negara hanya memiliki yurisdiksi yang terbatas dan hak berdaulat saja.[3]
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan, Zona Maritim dibagi menjadi Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi. Wilayah perairan meliputi Perairan Pedalaman, Perairan Kepulauan dan Laut Teritorial. Sedangkan Wilayah Yurisdiksi meliputi Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen sedangkan pada Zona Tambahan negara hanya mempunyai Yurisdiksi tertentu, pada ZEE dan Landas Kontinen hanya tempat berdaulat. Dalam Zona dimana negara pantai mempunyai kedaulatan penuh negara dapat menerapkan aturan hukum nasionalnya sama seperti yang ditetapkan diwilayah daratnya kepada orang, benda, ataupun peristiwa yang terjadi di Zona tersebut.[4]
Melimpahnya sumber daya perikanan di perairan laut Indonesia ternyata telah menarik perhatian pihak asing untuk juga dapat menikmatinya secara ilegal melalui kegiatan illegal fishing. Illegal Fishing dapat diartikan sebagai kegiatan perikanan yang melanggar hukum, dimana kegiatan perikanan tersebut dilakukan oleh suatu negara tertentu atau kapal asing di perairan yang bukan merupakan yuridiksinya tanpa izin dari negara yang memiliki yuridiksi atau kegiatan penangkapan ikan tersebut bertentangan dengan hukum dan peraturan negara itu. Sampai saat ini kegiatan pencurian ikan di Indonesia terbilang cukup memprihatinkan. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pencurian ikan di perairan Indonesia tidak terlepas dari lingkungan strategis global terutama kondisi perikanan di negara lain yang memiliki perbatasan laut, dan sistem perikanan di Indonesia itu sendiri. Kegiatan illegal fishing tersebut dilakukan oleh nelayan-nelayan asing dari negara-negara tetangga di kawasan yang memasuki perairan Indonesia secara ilegal.[5]
Kegiatan illegal fishing oleh para nelayan asing di perairan Indonesia tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi diduga menjadi bagian dari suatu jaringan lintas negara yang beroperasi secara sistematis dan berkelanjutan. Illegal Fishing yang terjadi di perairan Indonesia, yang dilakukan oleh para nelayan asing, dapat dimaknai sebagai tindak kejahatan lintas negara (transnational crime) karena kegiatan dan jaringannya bersifat lintas batas para pelaku yang terlibat dan berbagai aktivitasnya melampaui batas-batas negara. Kegiatan illegal fishing bersifat lintas batas ini menjadi persoalan serius bagi Indonesia.[6]
Illegal fishing oleh kapal asing yaitu kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh orang atau kapal asing pada suatu perairan yang menjadi jurisdiksi suatu negara tanpa izin dari negara tersebut atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. yang bertentangan dengan peraturan nasinal yang berlaku atau kewajiban internasional yang dilakukan oleh kapal mengibarkan bendera suatu negara yang menjadi anggota organisasi pengelolaan perikanan regional tetapi beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan pelestarian dan pengelolaan yang diterapkan oleh organisasi tersebut atau ketentuan hukum internasional yang berlaku.
Salah satu kasus illegal fishing yang pernah terjadi di Indonesia adalah penangkapan ikan oleh kapal Fishing Vessel Viking (FV Viking).  kapal yang berukuran 1.322 GT ini merupakan kapal tanpa kebangsaan yang telah lama melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di berbagai belahan dunia. Oleh Regional Fisheries Management Organization (RFMO) Samudera Antartika Selatan bernama Commission for the Conservation of Antarctic Marine Living Resources (CCAMLR), kapal ini dikategorikan sebagai kapal pelaku illegal fishing.[7] Tindakan tegas yang dilakukan pemerintah Indonesia adalah menenggelamkan atau meledakkan atau membakar kapal-kapal pelaku illegal fishing. Tindakan ini menuai pujian dan kecaman. Pujian bagi mereka yang mendukung upaya penegakan kedaulatan negara atas wilayah lautnya yang dilanggar oleh kapal-kapal asing dengan berbagai tujuan. Kecaman dilontarkan pihak-pihak yang merasa tindakan negara terlalu keras dan berpotensi menimbulkan hubungan yang tidak baik dengan negara asal kapal.[8] Tindakan-tindakan tersebut dilakukan agar penegakan hukum di Indonesia tegas dan berjalan efektif, sehingga para nelayan asing akan jera untuk menangkap ikan secara ilegal dan tidak ada lagi kerugian besar yang dialami negara Indonesia.
Dengan demikian terkait kasus tentang illegal fishing tersebut penulis tertarik untuk membuat makalah dengan judul “Penegakan Hukum Illegal Fishing Oleh Kapal FV Viking di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia”.
B.     Identifikasi Masalah
1.         Bagaimana Kronologi Penangkapan Pencurian Ikan yang Oleh Kapal FV Viking di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia?
2.         Bagaimana Penegakan Hukum Illegal Fishing Oleh Kapal FV Viking di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia?
C.    Tujuan
1.         Untuk mengetahui Kronologi Penangkapan Pencurian Ikan yang Oleh Kapal FV Viking di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
2.         Untuk mengetahui Penegakan Hukum Illegal Fishing Oleh Kapal FV Viking di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kronologi Penangkapan Pencurian Ikan Oleh Kapal FV Viking di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Illegal fishing secara istilah adalah istilah asing yang dipopulerkan oleh para pakar hukum di Indonesia yang kemudian menjadi istilah populer di media massa dan dijadikan sebagai kajian hukum yang menarik bagi para aktivis lingkungan hidup. Secara terminologi illegal fishing dari pengertian secara harfiah yaitu berasal dari bahasa Inggris yaitu terdiri dari dua kata illegal dan fishing. “illegal” artinya tidak sah, dilarang atau bertentangan dengan hukum “Fish” artinya ikan atau daging dan “fishing”artinya penangkapan ikan sebagai mata pencaharian atau tempat menangkapikan.[9] Berdasarkan pengertian secara harfiah tersebut dapat dikatakan bahwa illegal fishing menurut bahasa berarti menangkap ikan atau kegiatan perikanan yang dilakukan secara tidak sah.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan menyebutkan bahwa Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. Penangkapan ikan secara ilegal berarti segala bentuk kegiatan penangkapan ikan yang melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan peraturan perundangan lainnya yang masih berlaku. Pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan kementrian kelautan dan perikanan, memberi batasan pada istilah Illegal fishing yaitu pengertian Illegal, Unreported dan Unregulated (IUU) Fishing yang secara harfiah dapat diartikan sebagai kegiatan perikanan yang tidak sah, kegiatan perikanan yang tidak diatur oleh peraturan yang ada, atau aktivitasnya tidak dilaporkan kepada suatu institusi atau lembaga pengelola perikanan yang tersedia.[10]
Hal ini merujuk pada pengertian yang dikeluarkan oleh International Plan Of Action (IPOA) illegal, unreported, unregulated (IUU) yang didiprakarsai oleh FAO dalam konteks inmplementasi Code Of Conduct For Responsible Fisheries (CCRF). Pengertian Illegal Fishing dijelaskan sebagai berikut.[11]
1.       Kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh suatu negara tertentu atau kapal asing di perairan yang bukan merupkan yurisdiksinya tanpa izin dari negara yang memiliki yurisdiksi atau kegiatan penangkapan ikan tersebut bertentangan dengan hukum dan peraturan negara.
2.    Kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal perikanan berbendera salah satu negara yang bergabung sebagai anggota organisasi pengolaan perikanan regional.
3.      Kegiatan penangkapan ikan yang bertentangan dengan perundang-undangan suatu negara atau ketentuan internasional.
Setiap kejahatan tentunya menghasilkan kerugian yang berdampak padasemua sektor kehidupan, negara, masyarakat, dan lingkungan laut adalah korban langsung dari tindakan illegal fishing tersebut. Dampak kerugian inilah yang menjadi salah satu sebab utama suatu tindakan manusia bisa digolongkan terhadap kejahatan, illegal fishing dalam hal ini merupakan tindak kejahatan yang sudah nyata dan seharusnya ditindak tegas karena sudah memberikan kerugian yang sangat besar terhadap semua sektor kehidupan masyarakat Indonesia. kerugian yang ditimbulkan akibat illegal fishing, tidak hanya dihitung berdasarkan nilai ikan yang dicuri, tetapi memiliki dampak yang cukup luas antara lain sebagai berikut.[12]
1.     Subsidi BBM di nikmati oleh kapal-kapal yang tidak berhak.
2.      Pengurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
3.      Peluang kerja nelayan Indonesia (lokal) berkurang, karna kapal-kapal illegal adalah kapal-kapal asing yang menggunakan ABK asing.
4.   Hasil tangkapan umumnya dibawa langsung ke luar negri (negara asal kapal), sehingga mengakibatkan hilangnya sebagian devisa negara, dan berkurangnya peluang nilai tanbah dari industri pengolahan.
5.    Ancaman terhadap kelestarian sumber daya ikan karna sumber tangkapan tidak terdeteksi, baik jenis, ukuran maupun jumlahnya.
Banyak sekali kasus illegal fishing yang terjadi di perairan Indonesia, namun hanya sedikit kasus yang diberitakan oleh media massa nasional karena media masih menganaktirikan isu-isu nelayan dan isu-isu kelautan[13] sehingga masyarakat Indonesia kurang mengetahui perkembangan kasus illegal fishing tersebut.
Salah satu kasus illegal fishing yang pernah terjadi di Indonesia adalah penangkapan ikan oleh kapal Fishing Vessel Viking (FV Viking). Kapal ini telah lama melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di berbagai belahan dunia. Oleh Regional Fisheries Management Organization (RFMO) Samudera Antartika Selatan bernama Commission for the Conservation of Antarctic Marine Living Resources (CCAMLR), kapal ini dikategorikan sebagai kapal pelaku illegal fishing. Kapal tersebut juga sudah menjadi subyek dalam Purple Notice Interpol tahun 2013, yang diperbarui oleh Norwegia pada bulan Januari 2015.[14]
Kapal FV Viking ditangkap Komando Armada Kawasan Barat TNI AL pada 26 Februari 2016 di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, 12,7 mil dari Tanjung Uban, Bintan, Provinsi Riau. Saat ditangkap, kapal itu dinakhodai seorang warga Chile, Juan Domingu Nelson Venegas Gonzales. Dia membawahi 11 awak kapal yang berasal dari berbagai negara, termasuk Myanmar, Argentina, Peru, dan Indonesia.[15]
Penangkapan dilakukan setelah pihak Koarmabar bekerja sama dengan ILO IFC Singapura. Tim WFQR (Western Fleet Quick Response) IV Koarmabar bersama dengan Wing Udara 2 Tanjung Pinang menemukan keberadaan kapal asing berbendera Nigeria tersebut di 12,5 mil laut Perairan Utara Berakit, Kepulauan Riau. KRI Sultan Thah Saifudin-376 melakukan penangkapan dituntun menggunakan helikopter sebagai penunjuk arah menuju ke lokasi kapal FV Viking. Kemudian, dilakukan penyergapan dan kapal FV Viking digiring ke Tanjung Uban. Setelah dilakukan penangkapan dan FV Viking digiring ke tepi laut, seluruh anak buah kapal (ABK) dan nahkoda kapal bernama Juan Domingu Nelson Venegas Gonzales, warga negara Chili, tidak mengetahui siapa pemilik kapal tersebut.[16]
Selama 10 tahun terakhir, FV Viking telah beroperasi di bawah 12 nama yang berbeda dan mengklaim bendera setidaknya 8 negara yang berbeda. Namun sejatinya kapal berukuran 1.322 GT itu merupakan kapal yang tanpa kebangsaan (stateless vessel). Saat masuk ke Indonesia, Automatic Identification System (AIS) atau sistem pelacakan otomatis kapal FV Viking dalam kondisi tidak gugup. Hal ini membuat kapal tersebut itu sulit dilacak. Kapal FV Viking masuk ke Indonesia tanpa melaksanakan kewajiban pelaporan identitas dan data pelayaran. Bahkan, juga tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Pada saat dilakukan penggeledahan di FV Viking, ditemukan tali jaring di atas kapal dengan panjang 71 kilometer, jaring ikan jenis gillnet dasar atau liong bun sebanyak 7980 unit dengan panjang masing-masing 50 meter (total 399.000 meter atau 399 kilometer). Namun, lokasi kegiatan penangkapan ikan FV Viking tidak bisa diketahui sebab laporan penangkapan ikan dan komputer navigasi tidak ditemukan. Dari berbagai dokumen yang ditemukan, terungkap bahwa ikan-ikan hasil tangkapan seringkali didaratkan di Thailand. Beberapa dokumen lain juga menunjukkan bahwa kapal FV Viking berulang kali mengisi ulang logistik perkapalan dari Singapura dan melakukan perbaikan kapal di Singapura. FV Viking juga memiliki keterkaitan dengan perusahaan perikanan di spanyol.[17]
Anggota Interpol dari Norwegia dan Afrika Selatan memastikan bahwa FV Viking adalah kapal yang dipakai untuk pencurian ikan. Para kru kapal yang terdiri dari lima orang asal Argentina, Peru, Myanmar, dan enam warga Indonesia dijerat menggunakan hukum tentang perkapalan dan perikanan.[18]

B.     Penegakan Hukum Illegal Fishing Oleh Kapal FV Viking di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Zona Ekonomi Eksklusif berdasarkan pasal 77 UNCLOS 1982, merupakan kawasan laut dimana ada hak berdaulat bagi negara pantai. Ada keunikan pada rezim hukum ZEE, keunikan tersebut terletak pada eksistensi hak dan kewajiban negara pantai dan negara lain.[19] Kewajiban negara pantai ialah harus menghormati hak negara lain di wilayah ZEE negara pantai itu sendiri. Disinilah letak keunikan dari ZEE.
Penegakkan hukum di ZEE terhadap pelaku illegal fishing. sudah ada regulasinya dalam Hukum Internasional maupun nasional. Dalam Hukum Internasional tercantum dalam Pasal 73 ayat (1) UNCLOS 1982 yang memberikan amanat kepada negara pantai untuk dapat menerapkan yurisdiksinya terhadap eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, (dalam hal ini perikanan). Selanjutnya dalam regulasi nasional, pasal 93 ayat (2) UU Perikanan, dituliskan bahwa “Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20.000.000.000,- (dua puluh miliyar rupiah).” Dalam regulasi sudah jelas disebutkan sanksi pidana apa yang dapat diberikan kepada pelaku illegal fishing. Tetapi baik regulasi Internasional maupun Nasional tidak ada yang memberikan sanksi hukuman badan, kecuali jika sudah ada perjanjian dengan negara yang bersangkutan, meskipun hukuman badan sesungguhnya dapat dianggap sebagai hukuman yang dapat membuat para pelaku jera. Selain hukuman badan yang mampu membuat para pelaku illegal fishing jera, yaitu semenjak dengan adanya ketentuan dalam pasal 69 ayat (4) UU No.45 tahun 2009, mengenai pembakaran dan/atau penenggelaman kapal ketika penyidik sudah memiliki bukti permulaan yang cukup bahwa kapal asing telah melakukan kegiatan illegal fishing.
Terbukti dengan adanya aturan mengenai pembakaran dan/atau peneggelaman kapal memberikan efek jera juga kepada pelaku illegal fishing,  karena jika dihitung secara matematis harga sebuah kapal bukanlah harga yang murah. Dengan adanya bukti penenggelaman dan/atau pembakaran kapal pencuri ikan memberikan dampak positif bagi Indonesia karena stok ikan dipasar meningkat, menyebabkan pendapatan nelayan pun meningkat.[20] Pengawasan di Zona Ekonomi Eksklusif dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil Kementrian Kelautan dan Perikanan yang berwenang, sebagaimana diamanatkan dalam UU Perikanan.
Salah satu pelaku illegal fishing di wilayah Zona Ekonomi Ekskusif ialah Kapal FV Viking. Kapal ini ditangkap pada tanggal 26 Februari 2016 di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, 12,7 mil dari Tanjung Uban, Bintan, Provinsi Riau. Kapal ini masuk ke Indonesia tanpa melaksanakan kewajiban pelaporan identitas dan data pelayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 193 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran ("UU Pelayaran") dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian. AIS kapal FV Viking dalam kondisi tidak hidup pada saat masuk ke dalam wilayah Indonesia. Berdasarkan pasal 317 UU Pelayaran, tindakan ini diancam hukuman penjara 1 (satu) tahun dan denda Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).[21]
Kapal beroperasi di wilayah Indonesia tanpa SIPI. Tindakan ini merupakan sebuah pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 ("UU Perikanan"). Tindakan ini diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (4) UU Perikanan.
Dari penggeledahan, ditemukan jaring ikan yang setelah diperiksa oleh ahli merupakan jenis gillnet dasar atau liong bun dan tali jaring di atas kapal dengan dengan panjang diperkirakan:
a.         7980 unit jaring masing-masing 50 meter = 399.000 meter / 399 kilometer; dan
b.         71.000 meter / 71 kilometer tali tambang jaring
Jaring tersebut jelas akan mengganggu dan merusak sumber daya ikan serta melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan, dimana untuk gillnet liong bun hanya diperbolehkan sepanjang 2.500 meter / 2,5 kilometer. Tindakan tersebut diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 85 UU Perikanan.
Dari penggeledahan kapal, Satgas Pemberantasan Illegal Fishing yang dibantu oleh Multilateral Investigation Support Team (MIST) dari Norwegia dan Kanada juga menemukan beberapa hal antara lain:
a.     Kapal FV Viking merupakan kapal tanpa kebangsaan. Pemerintah Nigeria telah menyatakan secara resmi bahwa kapal FV Viking tidak terdaftar di Nigeria.
b.   Laporan penangkapan ikan dan komputer navigasi yang merupakan benda penting untuk menemukan lokasi kegiatan penangkapan ikan FV Viking tidak ditemukan diatas kapal.
c.  Dari dokumen-dokumen yang ditemukan, terungkap bahwa ikan-ikan hasil tangkapan seringkali didaratkan di Thailand.
d.    Beberapa dokumen lain juga menunjukkan bahwa kapal FV Viking berulang kali mengisi ulang logistik perkapalan dari Singapura dan melakukan perbaikan kapal di Singapura.
e.       FV Viking memiliki keterkaitan dengan perusahaan perikanan di Spanyol.
Temuan-temuan tersebut jelas menunjukkan bahwa kapal FV Viking melakukan berbagai pelanggaran ketentuan conservation measures yang diatur oleh berbagai ketentuan hukum internasional.[22]
 Hal lain yang juga perlu menjadi perhatian dunia adalah jejaring bisnis pemilik dan operator kapal FV Viking dan pasar yang menjadi tujuan hasil tangkapan kapal FV Viking yang berada di berbagai belahan dunia misalnya Singapura, Vietnam, Malaysia, Angola, Congo, Spanyol dan Amerika Serikat. Temuan-temuan awal ini masih terus didalami oleh Satgas dengan bekerjasama dengan MIST.[23]
Penegakan hukum bagi kapal FV Viking yaitu berupa penenggelaman. Pemerintah melalui Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal  (Satgas 115) yang di komandani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti  melakukan penenggelaman terhadap kapal  penangkap ikan FV Viking pada tanggal 14 Maret 2016 pukul 12.30 WIB di Pantai Timur Pangandaran, Jawa Barat. Penenggelaman FV Viking disaksikan warga yang memadati pesisir termasuk para nelayan yang sengaja tidak melaut pada hari itu. Penenggelaman ini merupakan bukti nyata pemerintah Indonesia dalam memberantas Illegal Fishing. Penenggelaman FV Viking sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku illegal fishing dan sebagai bentuk peringatan kepada kapal lainnya agar tidak melakukan illegal fishing di Indonesia. Kapal FV Viking didemolisikan karena sudah tidak berfungsi lagi sebagai kapal. Kapal berukuran 1.322 GT tersebut didemolisikan dengan cara dikandaskan sebagian bentuk kapal. Sehingga saat laut surut, bagian atas kapal FV Viking terlihat di dasar laut pesisir Pantai Timur Pangandaran, kapal tersebut tidak ditenggelamkan sepenuhnya dan dijadikan sebagai monumen peringatan perlawanan kepada pencuri ikan ilegal. Penenggelaman kapal FV Viking merupakan kontribusi pemerintah Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia dalam memberantas illegal fishing dan menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Viking adalah bukti nyata bahwa kejahatan perikanan adalah kejahatan terorganisir lintas negara (transnational organized crime).
Pemerintah Indonesia akan mengintensifkan kerjasama dengan berbagai negara untuk mengungkap modus operandi dan pemilik kapal FV Viking yang sebenarnya.  Dukungan dan kerjasama dari Singapura dan Thailand yang sering disinggahi oleh FV Viking merupakan hal yang sangat penting untuk mengungkap pemilik FV Viking yang sebenarnya.[24]




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Illegal, Unreported dan Unregulated (IUU) Fishing dapat diartikan sebagai kegiatan perikanan yang tidak sah, kegiatan perikanan yang tidak diatur oleh peraturan yang ada, atau aktivitasnya tidak dilaporkan kepada suatu institusi atau lembaga pengelola perikanan yang tersedia. Salah satu kasus illegal fishing yang pernah terjadi di Indonesia adalah penangkapan ikan oleh kapal Fishing Vessel Viking (FV Viking). Kapal ini telah lama melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di berbagai belahan dunia. Kapal FV Viking ditangkap Komando Armada Kawasan Barat TNI AL pada 26 Februari 2016 di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, 12,7 mil dari Tanjung Uban, Bintan, Provinsi Riau. KRI Sultan Thah Saifudin-376 melakukan penangkapan dituntun menggunakan helikopter sebagai penunjuk arah menuju ke lokasi kapal FV Viking. Kemudian, dilakukan penyergapan dan kapal FV Viking digiring ke Tanjung Uban. Setelah dilakukan penangkapan dan FV Viking digiring ke tepi laut, seluruh anak buah kapal (ABK) dan nahkoda kapal bernama Juan Domingu Nelson Venegas Gonzales, warga negara Chili, tidak mengetahui siapa pemilik kapal tersebut. Anggota Interpol dari Norwegia dan Afrika Selatan memastikan bahwa FV Viking adalah kapal yang dipakai untuk pencurian ikan. Para kru kapal yang terdiri dari lima orang asal Argentina, Peru, Myanmar, dan enam warga Indonesia dijerat menggunakan hukum tentang perkapalan dan perikanan.
2.      Penegakan hukum bagi kapal FV Viking yaitu berupa penenggelaman. Pemerintah melalui Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal yang di komandani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti  melakukan penenggelaman terhadap kapal  penangkap ikan FV Viking pada tanggal 14 Maret 2016 pukul 12.30 WIB di Pantai Timur Pangandaran, Jawa Barat. Kapal tersebut tidak ditenggelamkan sepenuhnya dan dijadikan sebagai monumen peringatan perlawanan kepada pencuri ikan ilegal. Penenggelaman FV Viking sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku illegal fishing dan sebagai bentuk peringatan kepada kapal lainnya agar tidak melakukan illegal fishing di Indonesia.

B.     Saran
1.   Pemerintah yang serius menggalakkan kampanye anti illegal fishing perlu direspon baik oleh masyarakat, khususnya masyarakat nelayan, dengan melakukan kerjasama dengan Pemerintah dalam memberantas kegiatan illegal fishing yang semakin merajalela. Pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah maupun instansi terkait lainnya harus dilakukan secara konsisten, terutama kepada pengawas patroli di lautan, dibutuhkan keberanian dan integritas yang tinggi karena pengawasan dilaut berbeda dengan pengawasan didarat yang tidak ada batas secara jelas jika dilihat dengan kasat mata, dan tingkat resiko alam yang lebih tinggi. Oleh karena itu menjadi penegak hukum dilaut bukan sekedar mental pengawas tapi juga mental prajurit dengan sepenuh jiwa dan raga rela menjaga kesatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.   Perlunya keberanian kepada para penegak hukum di instansi pengadilan untuk memberikan hukuman yang berat agar menimbulkan efek jera bagi pelaku illegal fishing supaya para pelaku tidak mengulangi kembali perbuatannya.






DAFTAR PUSTAKA

Aditjondro, George Junus. 2003. Kebohongan-Kebohongan Negara, Perihal Kondisi Objektif Lingkungan Hidup di Nusantara. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Amir, Usmawadi Amir. 2013. Penegakkan Hukum IUU Fishing menurut UNCLOS 1982 (Studi Kasus:Volga Case). Jurnal Opinio Juris. 12: 72.
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. 2016. Komitmen Berantas Illegal Fishing Pemerintah Demolisikan Kapal Viking. https://kkp.go.id/djpt/artikel/2763-komitmen-berantas-illegal-fishing-pemerintah-demolisikan-kapal-viking. (diakses tanggal 3 Juni 2019 pukul 19.11)
Fajriah, Lily Rusna Fajriah. 2016. Menteri Susi Ungkap Kronologi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Terbesar. https://ekbis.sindonews.com. (diakses tanggal 3 Juni 2019 pukul 19.05)
Gatra, Sandro. 2016. Jokowi: Kapal FV Viking Akan Ditenggelamkan Separuh. https://pemilu.kompas.com. (diakses tanggal 3 Juni 2019 pukul 20.53)
Gerald, Alditya Bunga. 2015. Pembentukan Undang-Undang Tentang Zona Tambahan Sebagai Langkah Perlindungan Wilayah Laut Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum SELAT. 2(2): 263.
Iqbal, Muhammad. 2016. Ini Kronologi Penangkapan Kapal MV Viking. https://rmol.id/read/2016/02/26/237305/ (diakses tanggal 3 Juni 2019 pukul 19.46)
Ismail, Rachmadin. 2016. Ledakkan Kapal Viking, Menteri Susi: Kejahatan Perikanan Melecehkan Negara!. https://news.detik.com. (diakses tanggal 4 Juni 2019 pukul 19.02)
Mahmudah, Nunung. 2015. Illegal Fishing. Jakarta: Sinar Grafika.
Muhamad, Simela Victor. 2012. Illegal Fishing di Perairan Indonesia: Permasalahan Dan Upaya Penanganannya Secara Bilateral di Kawasan. Jurnal Politica. 3(1): 60.


Ratya, Mega Putra. 2016. Ditenggelamkan, Ini Daftar Dosa Kapal Viking di Laut Indonesia. https://news.detik.com. (diakses tanggal 3 Juni 2019 pukul 21.49)
Roza, Elviana. Maritim Indonesia, Kemewahan yang Luar Biasa. www.kkp.go.id. (diakses tanggal 2 Juni 2019 pukul 19.00)
Sary, Hotnida Novita. 2016. Kapal FV Viking Diledakkan, Pemiliknya Diburu. https://www.liputan6.com/news/read/2458976/kapal-fv-viking-diledakkan-pemiliknya-diburu. (diakses tanggal 3 Juni 2019 pukul 23.01)
Sasongko, Joko Panji. 2016. Kapal Viking Buronan Interpol Akan Jadi Monumen di Indonesia. https://www.cnnindonesia.com (diakses tanggal 3 Juni 2019 pukul 19.37)
Sefriani. 2016. Hukum Internasional Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
Shadily, Hasan dan John M. Echols. 2002. Kamus Inggris Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Sitepu, M.J, Dahuri, R.,J. Rais, dan S.P. Ginting. 1996. Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu. Jakarta: Pradnya Paramita.
Sukmana, Yoga. 2016. Ini 8 Catatan Kejahatan FV Viking Kapal Buronan Interpol yang Ditenggelamkan Susi.  https://money.kompas.com. (diakses tanggal 3 Juni 2019 pukul 20.24)
Yohana, Ria., L. Tri Setyawan, dan Sukotjo Hardiwinoto. 2015. Perbandingan Proses Penegakkan Hukum Terhadap Illergal Fishing di Laut Teritorial dan di ZEE Natuna Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum. 4(4):6.




x

[1] Dahuri, R.,J. Rais, S.P. Ginting dan M.J. Sitepu, “Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu”, (Jakarta: Pradnya Paramita,1996) hlm. 18
[2] Elviana Roza, “Maritim Indonesia, Kemewahan yang Luar Biasa”, diakses dari www.kkp.go.id, pada tanggal 2 Juni 2019 pukul 19.00
[3] Alditya Bunga Gerald, “Pembentukan Undang-Undang Tentang Zona Tambahan Sebagai Langkah Perlindungan Wilayah Laut Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum SELAT, Mei 2015: Vol. 2 No. 2, hlm. 263
[4] Loc.cit
[5] Simela Victor Muhamad, “Illegal Fishing di Perairan Indonesia: Permasalahan Dan Upaya Penanganannya Secara Bilateral di Kawasan”, Jurnal Politica Vol.3, No.1, Mei 2012, hlm. 60
[6] Ibid, hlm.61
[7] Lily Rusna Fajriah, “Menteri Susi Ungkap Kronologi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Terbesar”, diakses dari https://ekbis.sindonews.com, pada tanggal 3 Juni 2019 pukul 19.05
[8] Sefriani, “Hukum Internasional Suatu Pengantar”, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016), hlm. 189
[9] John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002), hlm. 311
[10]Nunung Mahmudah, Illegal Fishing, (Jakarta: Sinar Grafika, 2015), Cet. ke-1, hlm. 80
[11] Ibid.
[12] Ibid, hlm. 97-98
[13] George Junus Aditjondro, “Kebohongan-Kebohongan Negara, Perihal Kondisi Objektif Lingkungan Hidup di Nusantara”,(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003) hlm. 27
[14] Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, “Komitmen Berantas Illegal Fishing Pemerintah Demolisikan Kapal Viking”, diakses dari https://kkp.go.id/djpt/artikel/2763-komitmen-berantas-illegal-fishing-pemerintah-demolisikan-kapal-viking, pada tanggal 3 Juni 2019 pukul 19.11
[15] Joko Panji Sasongko, “Kapal Viking Buronan Interpol Akan Jadi Monumen di Indonesia”, diakses dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160314101353-20-117161/kapal-viking-buronan-interpol-akan-jadi-monumen-di-indonesia, pada tanggal 3 Juni 2019 pukul 19.37
[16] Muhammad Iqbal, “Ini Kronologi Penangkapan Kapal MV Viking”, diakses dari https://rmol.id/read/2016/02/26/237305/, pada tanggal 3 Juni 2019 pukul 19.46
[17] Yoga Sukmana, “Ini 8 Catatan Kejahatan FV Viking Kapal Buronan Interpol yang Ditenggelamkan Susi”, diakses dari https://money.kompas.com, pada tanggal 3 Juni 2019 pukul 20.24
[18]Sandro Gatra, “Jokowi: Kapal FV Viking Akan Ditenggelamkan Separuh”, diakses dari  https://pemilu.kompas.com, pada tanggal 3 Juni 2019 pukul 20.53
[19] Usmawadi Amir, “Penegakkan Hukum IUU Fishing menurut UNCLOS 1982 (Studi Kasus:Volga Case)”, Jurnal Opinio Juris, Vol.12, Januari-April 2013, hlm. 72.
[20] Ria Yohana, L. Tri Setyawan, dan Sukotjo Hardiwinoto, Perbandingan Proses Penegakkan Hukum Terhadap Illergal Fishing di Laut Teritorial dan di ZEE Natuna Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 4, 2015, hlm.6
[21] Mega Putra Ratya, “Ditenggelamkan, Ini Daftar Dosa Kapal Viking di Laut Indonesia”, diakses dari https://news.detik.com/berita/3164251/ditenggelamkan-ini-daftar-dosa-kapal-viking-di-laut-indonesia, pada tanggal 3 Juni 2019 pukul 21.49
[22] Lily Rusna Fajriah, op.cit.
[23] Hotnida Novita Sary, “Kapal FV Viking Diledakkan, Pemiliknya Diburu”, diakses dari https://www.liputan6.com/news/read/2458976/kapal-fv-viking-diledakkan-pemiliknya-diburu, pada tanggal 3 Juni 2019 pukul 23.01.
[24] Rachmadin Ismail, “Ledakkan Kapal Viking, Menteri Susi: Kejahatan Perikanan Melecehkan Negara!”, diakses dari https://news.detik.com, pada tanggal 4 Juni 2019 pukul 19.02.

1 komentar:

  1. Borgata Hotel Casino & Spa - Mapyro
    Mapyro 진주 출장마사지 is a travel and lodging company with offices in 정읍 출장샵 the 충주 출장안마 District, Baltimore, Maryland, New London, Rhode Island, Boston, New York 나주 출장마사지 and 천안 출장샵 Chicago.

    BalasHapus