BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) adalah negara kepulauan terbesar pertama di dunia
disusul Madagaskar diurutan kedua. Hal ini juga dipertegas dengan perhitungan
Dinas Hidro Oceonografi (Dishidros) TNI Angkatatan Laut pada tahun 1982 bahwa
ada sekitar ± 17.508 pulau. Indonesia juga dikenal sebagai negara kepulauan
terbesar di dunia karena memiliki garis pantai lebih dari 81.000 km sehingga
wilayah pesisir dan lautan Indonesia memiliki kekayaan dan keanekaragaman
hayati (biodiversity) laut terbesar
di dunia dengan memiliki ekosistem pesisir seperti magrove, terumbu karang (coral reefs) dan padang lamun (sea grass beds). Secara geografis
Indonesia memiliki luas wilayah
1,904,569 km persegi dengan presentase wilayah air 4,85% yang terdiri dari laut
territorial dengan luas 0,8 juta km persegi, laut nusantara 2,3 juta km
persegi, dan zona ekonomi eksklusif 2,7 juta km persegi.[1]
Indonesia memiliki
kekayaan sumber daya hayati yang mendukung untuk maju sebagai negara maritim.
Dari 7000 spesies ikan di dunia, 2000 diantaranya terdapat di perairan
Indonesia.[2]
Sebagai negara kesatuan merupakan suatu konsekuensi atas kondisi geografis
Indonesia dengan pulau-pulau yang membentang dari Sabang sampai Merauke dan
memiliki wilayah laut yang sangat luas, sekitar 2/3 wilayah Indonesia berupa
lautan. Dengan cakupan wilayah laut yang begitu luasnya, maka Indonesia pun
diakui secara Internasional sebagai negara kepulauan yang ditetapkan dalam
UNCLOS 1982 yang memberikan kewenangan dan memperluas wilayah laut Indonesia dengan segala ketetapan yang
mengikutinya. Berdasarkan UNCLOS 1982 zona laut suatu negara dibagi menjadi
zona dimana negara memiliki kedaulatan penuh didalamnya dan zona dimana negara
hanya memiliki yurisdiksi yang terbatas dan hak berdaulat saja.[3]
Jika mengacu pada
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan, Zona Maritim dibagi menjadi
Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi. Wilayah perairan meliputi Perairan
Pedalaman, Perairan Kepulauan dan Laut Teritorial. Sedangkan Wilayah Yurisdiksi
meliputi Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen
sedangkan pada Zona Tambahan negara hanya mempunyai Yurisdiksi tertentu, pada
ZEE dan Landas Kontinen hanya tempat berdaulat. Dalam Zona dimana negara pantai
mempunyai kedaulatan penuh negara dapat menerapkan aturan hukum nasionalnya
sama seperti yang ditetapkan diwilayah daratnya kepada orang, benda, ataupun
peristiwa yang terjadi di Zona tersebut.[4]
Melimpahnya sumber
daya perikanan di perairan laut Indonesia ternyata telah menarik perhatian
pihak asing untuk juga dapat menikmatinya secara ilegal melalui kegiatan illegal fishing. Illegal Fishing dapat diartikan sebagai kegiatan perikanan yang melanggar hukum, dimana
kegiatan perikanan tersebut dilakukan oleh suatu negara tertentu atau kapal
asing di perairan yang bukan merupakan yuridiksinya tanpa izin dari negara yang
memiliki yuridiksi atau kegiatan penangkapan ikan tersebut bertentangan dengan
hukum dan peraturan negara itu. Sampai saat ini kegiatan pencurian ikan di
Indonesia terbilang cukup memprihatinkan. Faktor-faktor yang menyebabkan
terjadinya pencurian ikan di perairan Indonesia tidak terlepas dari lingkungan
strategis global terutama kondisi perikanan di negara lain yang memiliki
perbatasan laut, dan sistem perikanan di Indonesia itu sendiri. Kegiatan illegal fishing tersebut dilakukan oleh
nelayan-nelayan asing dari negara-negara tetangga di kawasan yang memasuki
perairan Indonesia secara ilegal.[5]
Kegiatan illegal fishing oleh para nelayan asing
di perairan Indonesia tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi diduga menjadi
bagian dari suatu jaringan lintas negara yang beroperasi secara sistematis dan
berkelanjutan. Illegal Fishing yang
terjadi di perairan Indonesia, yang dilakukan oleh para nelayan asing, dapat
dimaknai sebagai tindak kejahatan lintas negara (transnational crime) karena kegiatan dan jaringannya bersifat
lintas batas para pelaku yang terlibat dan berbagai aktivitasnya melampaui
batas-batas negara. Kegiatan illegal
fishing bersifat lintas batas ini menjadi persoalan serius bagi Indonesia.[6]
Illegal fishing oleh kapal asing yaitu kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh
orang atau kapal asing pada suatu perairan yang menjadi jurisdiksi suatu negara
tanpa izin dari negara tersebut atau bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. yang bertentangan dengan peraturan nasinal
yang berlaku atau kewajiban internasional yang dilakukan oleh kapal mengibarkan
bendera suatu negara yang menjadi anggota organisasi pengelolaan perikanan
regional tetapi beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan pelestarian dan
pengelolaan yang diterapkan oleh organisasi tersebut atau ketentuan hukum
internasional yang berlaku.
Salah satu kasus illegal fishing yang pernah terjadi di
Indonesia adalah penangkapan ikan oleh kapal Fishing Vessel Viking (FV Viking).
kapal yang berukuran 1.322 GT ini
merupakan kapal tanpa kebangsaan yang telah lama melakukan kegiatan penangkapan
ikan secara ilegal di berbagai belahan dunia. Oleh Regional Fisheries Management Organization (RFMO) Samudera
Antartika Selatan bernama Commission for the Conservation of Antarctic Marine
Living Resources (CCAMLR), kapal ini dikategorikan sebagai kapal pelaku illegal fishing.[7]
Tindakan tegas yang dilakukan pemerintah Indonesia adalah menenggelamkan
atau meledakkan atau membakar kapal-kapal pelaku illegal fishing. Tindakan ini menuai pujian dan kecaman. Pujian
bagi mereka yang mendukung upaya penegakan kedaulatan negara atas wilayah
lautnya yang dilanggar oleh kapal-kapal asing dengan berbagai tujuan. Kecaman
dilontarkan pihak-pihak yang merasa tindakan negara terlalu keras dan
berpotensi menimbulkan hubungan yang tidak baik dengan negara asal kapal.[8]
Tindakan-tindakan tersebut dilakukan agar penegakan hukum di Indonesia tegas
dan berjalan efektif, sehingga para nelayan asing akan jera untuk menangkap
ikan secara ilegal dan tidak ada lagi kerugian besar yang dialami negara
Indonesia.
Dengan demikian
terkait kasus tentang illegal fishing
tersebut penulis tertarik untuk membuat makalah dengan judul “Penegakan Hukum
Illegal Fishing Oleh Kapal FV Viking di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia”.
B. Identifikasi
Masalah
1.
Bagaimana
Kronologi Penangkapan Pencurian Ikan yang Oleh Kapal FV Viking di Wilayah Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia?
2.
Bagaimana
Penegakan Hukum Illegal Fishing Oleh
Kapal FV Viking di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia?
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui
Kronologi Penangkapan Pencurian Ikan yang Oleh Kapal FV Viking di Wilayah Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia.
2.
Untuk mengetahui
Penegakan Hukum Illegal Fishing Oleh
Kapal FV Viking di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Kronologi
Penangkapan Pencurian Ikan Oleh Kapal FV Viking di Wilayah Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia
Illegal fishing secara istilah adalah istilah asing yang dipopulerkan oleh para pakar
hukum di Indonesia yang kemudian menjadi istilah populer di media massa dan
dijadikan sebagai kajian hukum yang menarik bagi para aktivis lingkungan hidup.
Secara terminologi illegal fishing
dari pengertian secara harfiah yaitu berasal dari bahasa Inggris yaitu terdiri
dari dua kata illegal dan fishing. “illegal”
artinya tidak sah, dilarang atau bertentangan dengan hukum “Fish” artinya ikan atau daging dan “fishing”artinya penangkapan ikan sebagai
mata pencaharian atau tempat menangkapikan.[9]
Berdasarkan pengertian secara harfiah tersebut dapat dikatakan bahwa illegal fishing menurut bahasa berarti
menangkap ikan atau kegiatan perikanan yang dilakukan secara tidak sah.
Undang-Undang Nomor
45 Tahun 2009 Tentang Perikanan menyebutkan bahwa Penangkapan ikan adalah
kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan
dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan
kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah,
dan/atau mengawetkannya. Penangkapan ikan secara ilegal berarti segala bentuk
kegiatan penangkapan ikan yang melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan
peraturan perundangan lainnya yang masih berlaku. Pengawasan sumber daya
kelautan dan perikanan kementrian kelautan dan perikanan, memberi batasan pada
istilah Illegal fishing yaitu
pengertian Illegal, Unreported dan
Unregulated (IUU) Fishing yang
secara harfiah dapat diartikan sebagai kegiatan perikanan yang tidak sah,
kegiatan perikanan yang tidak diatur oleh peraturan yang ada, atau aktivitasnya
tidak dilaporkan kepada suatu institusi atau lembaga pengelola perikanan yang
tersedia.[10]
Hal ini merujuk pada
pengertian yang dikeluarkan oleh International
Plan Of Action (IPOA) illegal,
unreported, unregulated (IUU) yang didiprakarsai oleh FAO dalam konteks
inmplementasi Code Of Conduct For
Responsible Fisheries (CCRF). Pengertian Illegal Fishing dijelaskan sebagai berikut.[11]
1. Kegiatan
penangkapan ikan yang dilakukan oleh suatu negara tertentu atau kapal asing di
perairan yang bukan merupkan yurisdiksinya tanpa izin dari negara yang memiliki
yurisdiksi atau kegiatan penangkapan ikan tersebut bertentangan dengan hukum
dan peraturan negara.
2. Kegiatan
penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal perikanan berbendera salah satu
negara yang bergabung sebagai anggota organisasi pengolaan perikanan regional.
3. Kegiatan
penangkapan ikan yang bertentangan dengan perundang-undangan suatu negara atau
ketentuan internasional.
Setiap
kejahatan tentunya menghasilkan kerugian yang berdampak padasemua sektor
kehidupan, negara, masyarakat, dan lingkungan laut adalah korban langsung dari
tindakan illegal fishing tersebut.
Dampak kerugian inilah yang menjadi salah satu sebab utama suatu tindakan
manusia bisa digolongkan terhadap kejahatan, illegal fishing dalam hal ini merupakan tindak kejahatan yang sudah
nyata dan seharusnya ditindak tegas karena sudah memberikan kerugian yang
sangat besar terhadap semua sektor kehidupan masyarakat Indonesia. kerugian
yang ditimbulkan akibat illegal fishing,
tidak hanya dihitung berdasarkan nilai ikan yang dicuri, tetapi memiliki dampak
yang cukup luas antara lain sebagai berikut.[12]
1. Subsidi
BBM di nikmati oleh kapal-kapal yang tidak berhak.
2. Pengurangan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
3. Peluang
kerja nelayan Indonesia (lokal) berkurang, karna kapal-kapal illegal adalah
kapal-kapal asing yang menggunakan ABK asing.
4. Hasil
tangkapan umumnya dibawa langsung ke luar negri (negara asal kapal), sehingga
mengakibatkan hilangnya sebagian devisa negara, dan berkurangnya peluang nilai
tanbah dari industri pengolahan.
5. Ancaman
terhadap kelestarian sumber daya ikan karna sumber tangkapan tidak terdeteksi,
baik jenis, ukuran maupun jumlahnya.
Banyak sekali kasus illegal fishing yang terjadi di perairan Indonesia, namun hanya
sedikit kasus yang diberitakan oleh media massa nasional karena media masih
menganaktirikan isu-isu nelayan dan isu-isu kelautan[13] sehingga
masyarakat Indonesia kurang mengetahui perkembangan kasus illegal fishing tersebut.
Salah satu kasus illegal fishing yang pernah terjadi di Indonesia adalah penangkapan
ikan oleh kapal Fishing Vessel Viking (FV Viking). Kapal ini telah lama melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di
berbagai belahan dunia. Oleh Regional
Fisheries Management Organization (RFMO) Samudera Antartika Selatan bernama Commission for the Conservation of
Antarctic Marine Living Resources (CCAMLR), kapal ini dikategorikan sebagai
kapal pelaku illegal fishing. Kapal
tersebut juga sudah menjadi subyek dalam Purple
Notice Interpol tahun 2013, yang diperbarui oleh Norwegia pada bulan
Januari 2015.[14]
Kapal FV Viking ditangkap Komando Armada
Kawasan Barat TNI AL pada 26 Februari 2016 di
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, 12,7 mil dari Tanjung Uban, Bintan, Provinsi
Riau. Saat ditangkap, kapal itu dinakhodai seorang warga Chile, Juan
Domingu Nelson Venegas Gonzales. Dia membawahi 11 awak kapal yang berasal dari
berbagai negara, termasuk Myanmar, Argentina, Peru, dan Indonesia.[15]
Penangkapan dilakukan
setelah pihak Koarmabar bekerja sama dengan ILO IFC Singapura. Tim WFQR (Western Fleet Quick Response) IV
Koarmabar bersama dengan Wing Udara 2 Tanjung Pinang menemukan keberadaan kapal
asing berbendera Nigeria tersebut di 12,5 mil laut Perairan Utara Berakit,
Kepulauan Riau. KRI Sultan Thah Saifudin-376 melakukan penangkapan
dituntun menggunakan helikopter sebagai penunjuk arah menuju ke lokasi kapal FV
Viking. Kemudian, dilakukan penyergapan dan kapal FV Viking digiring ke Tanjung
Uban. Setelah dilakukan penangkapan dan FV Viking digiring ke tepi laut,
seluruh anak buah kapal (ABK) dan nahkoda kapal bernama Juan Domingu
Nelson Venegas Gonzales, warga negara Chili,
tidak mengetahui siapa pemilik kapal tersebut.[16]
Selama 10 tahun terakhir, FV
Viking telah beroperasi di bawah 12 nama yang berbeda dan mengklaim bendera
setidaknya 8 negara yang berbeda. Namun sejatinya kapal berukuran 1.322 GT itu
merupakan kapal yang tanpa kebangsaan (stateless
vessel). Saat masuk ke Indonesia, Automatic
Identification System (AIS) atau sistem pelacakan otomatis kapal FV Viking
dalam kondisi tidak gugup. Hal ini membuat kapal tersebut itu sulit dilacak. Kapal
FV Viking masuk ke Indonesia tanpa melaksanakan kewajiban pelaporan identitas
dan data pelayaran. Bahkan, juga tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan
(SIPI).
Pada saat dilakukan penggeledahan
di FV Viking, ditemukan tali jaring di atas kapal dengan panjang 71 kilometer,
jaring ikan jenis gillnet dasar atau liong bun sebanyak 7980 unit dengan
panjang masing-masing 50 meter (total 399.000 meter atau 399 kilometer). Namun,
lokasi kegiatan penangkapan ikan FV Viking tidak bisa diketahui sebab laporan
penangkapan ikan dan komputer navigasi tidak ditemukan. Dari berbagai dokumen
yang ditemukan, terungkap bahwa ikan-ikan hasil tangkapan seringkali didaratkan
di Thailand. Beberapa dokumen lain juga menunjukkan bahwa kapal FV Viking
berulang kali mengisi ulang logistik perkapalan dari Singapura dan melakukan
perbaikan kapal di Singapura. FV Viking juga memiliki keterkaitan dengan
perusahaan perikanan di spanyol.[17]
Anggota Interpol dari Norwegia dan Afrika
Selatan memastikan bahwa FV Viking adalah kapal yang dipakai untuk pencurian
ikan. Para kru kapal yang terdiri dari lima orang asal Argentina, Peru,
Myanmar, dan enam warga Indonesia dijerat menggunakan hukum tentang perkapalan
dan perikanan.[18]
B. Penegakan Hukum Illegal Fishing Oleh Kapal FV Viking di Wilayah Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia
Zona Ekonomi Eksklusif berdasarkan pasal 77
UNCLOS 1982, merupakan kawasan laut dimana ada hak berdaulat bagi negara
pantai. Ada keunikan pada rezim hukum ZEE, keunikan tersebut terletak pada
eksistensi hak dan kewajiban negara pantai dan negara lain.[19]
Kewajiban negara pantai ialah harus menghormati hak negara lain di wilayah ZEE negara pantai itu
sendiri. Disinilah letak keunikan dari ZEE.
Penegakkan hukum di ZEE terhadap pelaku illegal fishing.
sudah ada regulasinya dalam Hukum Internasional maupun nasional. Dalam
Hukum Internasional tercantum dalam Pasal 73 ayat (1) UNCLOS 1982 yang
memberikan amanat kepada negara pantai untuk dapat menerapkan yurisdiksinya
terhadap eksplorasi dan eksploitasi
sumber daya alam, (dalam hal ini perikanan). Selanjutnya dalam regulasi
nasional, pasal 93 ayat (2) UU Perikanan, dituliskan bahwa “Setiap orang yang
memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing
melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20.000.000.000,- (dua puluh miliyar
rupiah).” Dalam regulasi sudah jelas disebutkan sanksi pidana apa yang dapat
diberikan kepada pelaku illegal fishing.
Tetapi baik regulasi Internasional maupun Nasional tidak ada yang memberikan
sanksi hukuman badan, kecuali
jika sudah ada perjanjian
dengan negara yang bersangkutan, meskipun hukuman badan sesungguhnya dapat
dianggap sebagai hukuman yang dapat membuat para pelaku jera. Selain hukuman
badan yang mampu membuat para pelaku illegal
fishing jera, yaitu semenjak dengan adanya ketentuan dalam pasal 69 ayat (4)
UU No.45 tahun 2009, mengenai pembakaran dan/atau penenggelaman kapal ketika penyidik sudah memiliki bukti
permulaan yang cukup bahwa kapal asing telah melakukan kegiatan illegal fishing.
Terbukti dengan adanya aturan mengenai
pembakaran dan/atau peneggelaman kapal memberikan efek jera juga kepada pelaku illegal fishing, karena jika dihitung
secara matematis harga sebuah kapal bukanlah harga yang murah. Dengan adanya
bukti penenggelaman dan/atau pembakaran kapal pencuri ikan memberikan dampak
positif bagi Indonesia karena stok ikan dipasar meningkat, menyebabkan
pendapatan nelayan pun meningkat.[20]
Pengawasan di Zona Ekonomi Eksklusif dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil Kementrian Kelautan dan
Perikanan yang berwenang, sebagaimana diamanatkan dalam UU Perikanan.
Salah satu pelaku illegal fishing di wilayah Zona Ekonomi Ekskusif ialah Kapal FV
Viking. Kapal ini ditangkap pada tanggal 26
Februari 2016 di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, 12,7 mil dari Tanjung Uban,
Bintan, Provinsi Riau. Kapal ini masuk ke Indonesia tanpa melaksanakan
kewajiban pelaporan identitas dan data pelayaran sebagaimana diatur dalam Pasal
193 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran ("UU
Pelayaran") dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Kenavigasian. AIS kapal FV Viking dalam kondisi tidak hidup pada saat masuk ke
dalam wilayah Indonesia. Berdasarkan pasal 317 UU Pelayaran, tindakan ini
diancam hukuman penjara 1 (satu) tahun dan denda Rp. 200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).[21]
Kapal beroperasi di wilayah
Indonesia tanpa SIPI. Tindakan ini merupakan sebuah pelanggaran terhadap
ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 ("UU
Perikanan"). Tindakan ini diancam hukuman pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan denda Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)
sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (4) UU Perikanan.
Dari penggeledahan,
ditemukan jaring ikan yang setelah diperiksa oleh ahli merupakan jenis gillnet
dasar atau liong bun dan tali jaring di atas kapal dengan dengan panjang
diperkirakan:
a.
7980 unit jaring masing-masing 50 meter = 399.000 meter / 399
kilometer; dan
b.
71.000 meter / 71 kilometer tali tambang jaring
Jaring tersebut jelas akan
mengganggu dan merusak sumber daya ikan serta melanggar Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat
Penangkapan Ikan, dimana untuk gillnet liong bun hanya diperbolehkan sepanjang
2.500 meter / 2,5 kilometer. Tindakan tersebut diancam pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 85 UU Perikanan.
Dari penggeledahan kapal,
Satgas Pemberantasan Illegal Fishing yang dibantu oleh Multilateral Investigation Support Team (MIST) dari Norwegia dan
Kanada juga menemukan beberapa hal antara lain:
a. Kapal FV Viking merupakan kapal tanpa kebangsaan. Pemerintah
Nigeria telah menyatakan secara resmi bahwa kapal FV Viking tidak terdaftar di
Nigeria.
b. Laporan penangkapan ikan dan komputer navigasi yang merupakan
benda penting untuk menemukan lokasi kegiatan penangkapan ikan FV Viking tidak
ditemukan diatas kapal.
c. Dari dokumen-dokumen yang ditemukan, terungkap bahwa
ikan-ikan hasil tangkapan seringkali didaratkan di Thailand.
d. Beberapa dokumen lain juga menunjukkan bahwa kapal FV Viking
berulang kali mengisi ulang logistik perkapalan dari Singapura dan melakukan
perbaikan kapal di Singapura.
e. FV Viking memiliki keterkaitan dengan perusahaan perikanan di
Spanyol.
Temuan-temuan tersebut jelas
menunjukkan bahwa kapal FV Viking melakukan berbagai pelanggaran ketentuan conservation measures yang diatur oleh
berbagai ketentuan hukum internasional.[22]
Hal lain yang juga
perlu menjadi perhatian dunia adalah jejaring bisnis pemilik dan operator kapal
FV Viking dan pasar yang menjadi tujuan hasil tangkapan kapal FV Viking yang
berada di berbagai belahan dunia misalnya Singapura, Vietnam, Malaysia, Angola,
Congo, Spanyol dan Amerika Serikat. Temuan-temuan awal ini masih terus didalami
oleh Satgas dengan bekerjasama dengan MIST.[23]
Penegakan hukum bagi kapal
FV Viking yaitu berupa penenggelaman. Pemerintah melalui Satuan Tugas
Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) yang di
komandani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti melakukan
penenggelaman terhadap kapal penangkap ikan FV Viking pada tanggal 14
Maret 2016 pukul 12.30 WIB di Pantai Timur Pangandaran, Jawa Barat. Penenggelaman
FV Viking disaksikan warga yang memadati pesisir termasuk para nelayan yang
sengaja tidak melaut pada hari itu. Penenggelaman ini merupakan bukti nyata
pemerintah Indonesia dalam memberantas Illegal Fishing. Penenggelaman
FV Viking sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku illegal
fishing dan sebagai bentuk peringatan kepada kapal lainnya agar tidak
melakukan illegal fishing di Indonesia. Kapal FV Viking
didemolisikan karena sudah tidak berfungsi lagi sebagai kapal. Kapal berukuran
1.322 GT tersebut didemolisikan dengan cara dikandaskan sebagian bentuk kapal.
Sehingga saat laut surut, bagian atas kapal FV Viking terlihat di dasar laut
pesisir Pantai Timur Pangandaran, kapal tersebut tidak ditenggelamkan
sepenuhnya dan dijadikan sebagai monumen peringatan perlawanan kepada pencuri
ikan ilegal. Penenggelaman kapal FV Viking merupakan kontribusi pemerintah
Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia dalam memberantas illegal
fishing dan menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Viking
adalah bukti nyata bahwa kejahatan perikanan adalah kejahatan terorganisir
lintas negara (transnational organized crime).
Pemerintah Indonesia akan
mengintensifkan kerjasama dengan berbagai negara untuk mengungkap modus
operandi dan pemilik kapal FV Viking yang sebenarnya. Dukungan dan
kerjasama dari Singapura dan Thailand yang sering disinggahi oleh FV Viking
merupakan hal yang sangat penting untuk mengungkap pemilik FV Viking yang
sebenarnya.[24]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Illegal, Unreported dan Unregulated (IUU)
Fishing dapat diartikan sebagai kegiatan perikanan yang tidak sah, kegiatan
perikanan yang tidak diatur oleh peraturan yang ada, atau aktivitasnya tidak
dilaporkan kepada suatu institusi atau lembaga pengelola perikanan yang
tersedia. Salah satu kasus illegal fishing
yang pernah terjadi di Indonesia adalah penangkapan ikan oleh kapal Fishing
Vessel Viking (FV Viking). Kapal ini telah lama
melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di berbagai belahan dunia. Kapal
FV Viking ditangkap Komando Armada Kawasan Barat TNI AL pada 26 Februari 2016 di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, 12,7 mil dari
Tanjung Uban, Bintan, Provinsi Riau. KRI
Sultan Thah Saifudin-376 melakukan penangkapan dituntun menggunakan helikopter
sebagai penunjuk arah menuju ke lokasi kapal FV Viking. Kemudian, dilakukan
penyergapan dan kapal FV Viking digiring ke Tanjung Uban. Setelah dilakukan
penangkapan dan FV Viking digiring ke tepi laut, seluruh anak buah kapal (ABK)
dan nahkoda kapal bernama Juan Domingu Nelson Venegas Gonzales, warga negara Chili, tidak mengetahui siapa pemilik
kapal tersebut. Anggota Interpol dari Norwegia dan Afrika Selatan
memastikan bahwa FV Viking adalah kapal yang dipakai untuk pencurian ikan. Para
kru kapal yang terdiri dari lima orang asal Argentina, Peru, Myanmar, dan enam
warga Indonesia dijerat menggunakan hukum tentang perkapalan dan perikanan.
2.
Penegakan hukum bagi kapal FV Viking yaitu berupa
penenggelaman. Pemerintah melalui Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan
Secara Ilegal yang di komandani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi
Pudjiastuti melakukan penenggelaman terhadap kapal penangkap ikan
FV Viking pada tanggal 14 Maret 2016 pukul 12.30 WIB di Pantai Timur
Pangandaran, Jawa Barat. Kapal tersebut tidak ditenggelamkan sepenuhnya dan
dijadikan sebagai monumen peringatan perlawanan kepada pencuri ikan ilegal.
Penenggelaman FV Viking sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku illegal
fishing dan sebagai bentuk peringatan kepada kapal lainnya agar tidak
melakukan illegal fishing di Indonesia.
B. Saran
1. Pemerintah yang serius menggalakkan
kampanye anti illegal fishing
perlu direspon baik oleh masyarakat, khususnya
masyarakat nelayan, dengan melakukan kerjasama dengan Pemerintah dalam
memberantas kegiatan illegal fishing yang
semakin merajalela. Pengawasan yang
dilakukan oleh Pemerintah maupun
instansi terkait lainnya harus dilakukan secara konsisten, terutama kepada
pengawas patroli di lautan, dibutuhkan keberanian dan integritas yang tinggi
karena pengawasan dilaut berbeda dengan pengawasan didarat yang tidak ada batas
secara jelas jika dilihat dengan kasat mata, dan tingkat resiko alam yang lebih
tinggi. Oleh karena itu menjadi penegak hukum dilaut bukan sekedar mental
pengawas tapi juga mental prajurit dengan sepenuh jiwa dan raga rela menjaga
kesatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Perlunya keberanian kepada para penegak
hukum di instansi pengadilan untuk memberikan hukuman yang berat agar
menimbulkan efek jera bagi pelaku illegal
fishing supaya para pelaku tidak mengulangi kembali perbuatannya.
DAFTAR PUSTAKA
Aditjondro,
George Junus. 2003. Kebohongan-Kebohongan
Negara, Perihal Kondisi Objektif Lingkungan Hidup di Nusantara. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.
Amir,
Usmawadi Amir. 2013. Penegakkan Hukum IUU
Fishing menurut UNCLOS 1982 (Studi Kasus:Volga Case). Jurnal Opinio Juris.
12: 72.
Direktorat
Jenderal Perikanan Tangkap. 2016. Komitmen
Berantas Illegal Fishing Pemerintah Demolisikan Kapal Viking. https://kkp.go.id/djpt/artikel/2763-komitmen-berantas-illegal-fishing-pemerintah-demolisikan-kapal-viking. (diakses tanggal 3 Juni 2019 pukul 19.11)
Fajriah,
Lily Rusna Fajriah. 2016. Menteri Susi
Ungkap Kronologi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Terbesar. https://ekbis.sindonews.com. (diakses tanggal 3 Juni 2019 pukul 19.05)
Gatra,
Sandro. 2016. Jokowi: Kapal FV Viking
Akan Ditenggelamkan Separuh. https://pemilu.kompas.com. (diakses tanggal 3 Juni 2019 pukul 20.53)
Gerald,
Alditya Bunga. 2015. Pembentukan Undang-Undang
Tentang Zona Tambahan Sebagai Langkah Perlindungan Wilayah Laut Indonesia.
Jurnal Ilmu Hukum SELAT. 2(2): 263.
Iqbal,
Muhammad. 2016. Ini Kronologi Penangkapan
Kapal MV Viking. https://rmol.id/read/2016/02/26/237305/ (diakses tanggal 3 Juni 2019 pukul 19.46)
Ismail,
Rachmadin. 2016. Ledakkan Kapal Viking,
Menteri Susi: Kejahatan Perikanan Melecehkan Negara!. https://news.detik.com.
(diakses tanggal 4 Juni 2019 pukul 19.02)
Mahmudah,
Nunung. 2015. Illegal Fishing.
Jakarta: Sinar Grafika.
Muhamad,
Simela Victor. 2012. Illegal Fishing di
Perairan Indonesia: Permasalahan Dan Upaya Penanganannya Secara Bilateral di
Kawasan. Jurnal Politica. 3(1): 60.
Ratya,
Mega Putra. 2016. Ditenggelamkan, Ini
Daftar Dosa Kapal Viking di Laut Indonesia. https://news.detik.com. (diakses tanggal 3 Juni 2019 pukul 21.49)
Roza,
Elviana. Maritim Indonesia, Kemewahan
yang Luar Biasa. www.kkp.go.id. (diakses tanggal 2 Juni 2019 pukul 19.00)
Sary,
Hotnida Novita. 2016. Kapal FV Viking
Diledakkan, Pemiliknya Diburu. https://www.liputan6.com/news/read/2458976/kapal-fv-viking-diledakkan-pemiliknya-diburu. (diakses tanggal 3 Juni 2019 pukul 23.01)
Sasongko,
Joko Panji. 2016. Kapal Viking Buronan
Interpol Akan Jadi Monumen di Indonesia. https://www.cnnindonesia.com (diakses tanggal 3 Juni 2019 pukul 19.37)
Sefriani.
2016. Hukum Internasional Suatu Pengantar.
Jakarta: Rajawali Pers.
Shadily,
Hasan dan John M. Echols. 2002. Kamus
Inggris Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Sitepu,
M.J, Dahuri, R.,J. Rais, dan S.P. Ginting. 1996. Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu.
Jakarta: Pradnya Paramita.
Sukmana,
Yoga. 2016. Ini 8 Catatan Kejahatan FV
Viking Kapal Buronan Interpol yang Ditenggelamkan Susi. https://money.kompas.com. (diakses tanggal 3 Juni 2019 pukul
20.24)
Yohana,
Ria., L. Tri Setyawan, dan Sukotjo Hardiwinoto. 2015. Perbandingan Proses Penegakkan Hukum Terhadap Illergal Fishing di Laut
Teritorial dan di ZEE Natuna Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum. 4(4):6.
x
[1] Dahuri, R.,J. Rais, S.P. Ginting
dan M.J. Sitepu, “Pengelolaan Sumberdaya
Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu”, (Jakarta: Pradnya Paramita,1996)
hlm. 18
[2] Elviana Roza, “Maritim Indonesia, Kemewahan yang Luar Biasa”,
diakses dari www.kkp.go.id, pada tanggal 2 Juni 2019 pukul 19.00
[3] Alditya Bunga Gerald, “Pembentukan Undang-Undang Tentang Zona
Tambahan Sebagai Langkah Perlindungan Wilayah Laut Indonesia.” Jurnal Ilmu
Hukum SELAT, Mei 2015: Vol. 2 No. 2, hlm. 263
[4] Loc.cit
[5] Simela Victor Muhamad, “Illegal Fishing di Perairan Indonesia:
Permasalahan Dan Upaya Penanganannya Secara Bilateral di Kawasan”, Jurnal
Politica Vol.3, No.1, Mei 2012, hlm. 60
[6] Ibid, hlm.61
[7] Lily Rusna Fajriah, “Menteri Susi Ungkap Kronologi Tangkap Kapal
Pencuri Ikan Terbesar”, diakses dari https://ekbis.sindonews.com, pada
tanggal 3 Juni 2019 pukul 19.05
[8] Sefriani, “Hukum Internasional Suatu Pengantar”, (Jakarta: Rajawali Pers,
2016), hlm. 189
[9] John M. Echols dan Hassan Shadily,
Kamus Inggris Indonesia, (Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama, 2002), hlm. 311
[10]Nunung Mahmudah, Illegal Fishing, (Jakarta: Sinar
Grafika, 2015), Cet. ke-1, hlm. 80
[11] Ibid.
[12] Ibid, hlm. 97-98
[13] George Junus Aditjondro, “Kebohongan-Kebohongan Negara, Perihal
Kondisi Objektif Lingkungan Hidup di Nusantara”,(Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 2003) hlm. 27
[14] Direktorat Jenderal Perikanan
Tangkap, “Komitmen Berantas Illegal
Fishing Pemerintah Demolisikan Kapal Viking”, diakses dari https://kkp.go.id/djpt/artikel/2763-komitmen-berantas-illegal-fishing-pemerintah-demolisikan-kapal-viking, pada tanggal 3 Juni 2019 pukul 19.11
[15] Joko Panji Sasongko, “Kapal Viking Buronan Interpol Akan Jadi
Monumen di Indonesia”, diakses dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160314101353-20-117161/kapal-viking-buronan-interpol-akan-jadi-monumen-di-indonesia, pada tanggal 3 Juni 2019 pukul 19.37
[16] Muhammad Iqbal, “Ini Kronologi Penangkapan Kapal MV Viking”,
diakses dari https://rmol.id/read/2016/02/26/237305/, pada tanggal
3 Juni 2019 pukul 19.46
[17] Yoga Sukmana, “Ini 8 Catatan Kejahatan FV Viking Kapal
Buronan Interpol yang Ditenggelamkan Susi”, diakses dari https://money.kompas.com, pada tanggal 3 Juni 2019
pukul 20.24
[18]Sandro Gatra, “Jokowi: Kapal FV Viking Akan Ditenggelamkan Separuh”, diakses dari https://pemilu.kompas.com, pada tanggal 3 Juni 2019 pukul
20.53
[19] Usmawadi Amir, “Penegakkan Hukum IUU Fishing menurut UNCLOS
1982 (Studi Kasus:Volga Case)”, Jurnal Opinio Juris, Vol.12, Januari-April
2013, hlm. 72.
[20] Ria Yohana, L. Tri Setyawan, dan
Sukotjo Hardiwinoto, Perbandingan Proses
Penegakkan Hukum Terhadap Illergal Fishing di Laut Teritorial dan di ZEE Natuna
Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 4, 2015, hlm.6
[21] Mega Putra Ratya, “Ditenggelamkan, Ini Daftar Dosa Kapal Viking
di Laut Indonesia”, diakses dari https://news.detik.com/berita/3164251/ditenggelamkan-ini-daftar-dosa-kapal-viking-di-laut-indonesia, pada tanggal 3 Juni 2019 pukul 21.49
[22] Lily Rusna Fajriah, op.cit.
[23] Hotnida Novita Sary, “Kapal FV Viking Diledakkan, Pemiliknya
Diburu”, diakses dari https://www.liputan6.com/news/read/2458976/kapal-fv-viking-diledakkan-pemiliknya-diburu,
pada tanggal 3 Juni 2019 pukul 23.01.
[24] Rachmadin Ismail, “Ledakkan Kapal Viking, Menteri Susi:
Kejahatan Perikanan Melecehkan Negara!”, diakses dari https://news.detik.com,
pada tanggal 4 Juni 2019 pukul 19.02.
Borgata Hotel Casino & Spa - Mapyro
BalasHapusMapyro 진주 출장마사지 is a travel and lodging company with offices in 정읍 출장샵 the 충주 출장안마 District, Baltimore, Maryland, New London, Rhode Island, Boston, New York 나주 출장마사지 and 천안 출장샵 Chicago.